Ilustrasi pembuatan dan perpanjangan SIM dengan dokumen lengkap dan BPJS KesehatanPemohon perpanjang SIM wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Kapolri terbaru.

Syarat Perpanjang SIM 2025: Wajib Sertakan Bukti Aktif BPJS Kesehatan

Jakarta – Bagi Anda yang akan memperpanjang SIM pada tahun 2025, ada persyaratan baru yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023.

Persyaratan Perpanjang SIM 2025

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM Asli
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  • Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
  • Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Dasar Aturan

Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A) menyatakan pemohon SIM wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan saat mengajukan perpanjangan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM 2025

Jenis SIM Biaya (Rp)
Perpanjangan SIM A / A Umum 80.000
Perpanjangan SIM BI / BI Umum 80.000
Perpanjangan SIM BII / BII Umum 80.000
Perpanjangan SIM C / CI / CII 75.000
Perpanjangan SIM D / DI 30.000

Biaya Tambahan Tes Kesehatan dan Psikologi

Selain biaya perpanjangan, pemohon juga harus membayar biaya tes kesehatan dan psikologi. Biaya tes kesehatan biasanya sekitar Rp 35.000, sedangkan tes psikologi kini naik menjadi Rp 100.000. Ada pula biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

Fasilitas Perpanjangan SIM

Bagi yang ingin lebih mudah, tes kesehatan dan psikologi sudah disediakan di Satpas, gerai SIM keliling, dan Mal Pelayanan Publik sehingga pengurusan perpanjangan SIM dapat berjalan lebih efisien.

Pastikan semua dokumen lengkap dan biaya sudah disiapkan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar tanpa hambatan.

By pdnfj

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *