Syarat Perpanjang SIM 2025: Wajib Sertakan Bukti Aktif BPJS Kesehatan
Jakarta – Bagi Anda yang akan memperpanjang SIM pada tahun 2025, ada persyaratan baru yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023.
Persyaratan Perpanjang SIM 2025
- Fotokopi e-KTP
- SIM Asli
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
- Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan
Dasar Aturan
Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A) menyatakan pemohon SIM wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan saat mengajukan perpanjangan SIM.
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Jenis SIM | Biaya (Rp) |
---|---|
Perpanjangan SIM A / A Umum | 80.000 |
Perpanjangan SIM BI / BI Umum | 80.000 |
Perpanjangan SIM BII / BII Umum | 80.000 |
Perpanjangan SIM C / CI / CII | 75.000 |
Perpanjangan SIM D / DI | 30.000 |
Biaya Tambahan Tes Kesehatan dan Psikologi
Selain biaya perpanjangan, pemohon juga harus membayar biaya tes kesehatan dan psikologi. Biaya tes kesehatan biasanya sekitar Rp 35.000, sedangkan tes psikologi kini naik menjadi Rp 100.000. Ada pula biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Fasilitas Perpanjangan SIM
Bagi yang ingin lebih mudah, tes kesehatan dan psikologi sudah disediakan di Satpas, gerai SIM keliling, dan Mal Pelayanan Publik sehingga pengurusan perpanjangan SIM dapat berjalan lebih efisien.
Pastikan semua dokumen lengkap dan biaya sudah disiapkan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar tanpa hambatan.