Sri Mulyani: Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa membayar pajak memiliki kemuliaan yang sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Menurutnya, ketiga hal ini merupakan bentuk penyaluran hak orang lain yang ada dalam setiap rezeki dan harta yang dimiliki, serta manfaatnya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pajak Sebagai Instrumen Keadilan Sosial

Dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah pada Rabu (13/8/2025), Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak, zakat, dan wakaf sama-sama menjadi instrumen pemerataan ekonomi. Ia mencontohkan penggunaan APBN untuk program bantuan sosial, subsidi, dan layanan publik yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

  • Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga kurang mampu
  • Tambahan bantuan sembako untuk 18 juta keluarga
  • Akses permodalan bagi UMKM dengan keterbatasan kemampuan bayar

Dukungan Pendidikan dan Kesehatan

Sri Mulyani menyoroti kontribusi pajak dalam mendukung layanan kesehatan gratis, pembangunan fasilitas puskesmas, posyandu, rumah sakit daerah, serta program pendidikan seperti Sekolah Rakyat dengan asrama dan makan gratis bagi siswa dari keluarga miskin.

Contoh Dampak Nyata

Ia memberikan contoh anak dari keluarga pemulung yang mendapat akses sekolah berasrama dengan pendidikan berkualitas dan bimbingan keagamaan. “Itu semua hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain,” tegasnya.

Peran di Bidang Pertanian dan Energi

Di sektor pertanian, pemerintah memberikan subsidi pupuk dan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) kepada petani kecil. Sementara di bidang energi, ada subsidi untuk meringankan beban masyarakat.

Sri Mulyani menegaskan bahwa semua ini adalah upaya mewujudkan keadilan substansi melalui instrumen APBN yang selaras dengan prinsip ekonomi syariah.

Sri Mulyani jelaskan persamaan pajak, zakat, dan wakaf di acara ekonomi syariah
Sri Mulyani membandingkan peran pajak dengan zakat dan wakaf dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

By pdnfj

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *