Purbaya Ungkap Praktik Licik Importir Under Invoicing di Tanjung Perak: Dia Pikir Saya Bodoh!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan praktik under invoicing atau penurunan nilai barang impor secara ilegal saat melakukan kunjungan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Selasa (11/11). Praktik tersebut diduga dilakukan importir untuk mengelabui pengenaan pajak dan menurunkan besaran bea masuk.

Purbaya mengaku kedatangannya di siang hari tidak menghalanginya menemukan kontainer berisi barang yang mencurigakan. Menurut laporan, aktivitas bongkar muat ilegal biasanya terjadi pada malam hari, namun fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi pelanggaran sudah terlihat sejak siang.

Temuan Barang Diduga Under Invoicing

Dalam konferensi pers di Jakarta, Purbaya menjelaskan bahwa harga barang dalam kontainer tersebut terlihat tidak masuk akal. Nilai barang yang semestinya mencapai sekitar Rp 50 juta justru dicantumkan hanya ratusan ribu rupiah di dokumen impor.

“Katanya kalau di Tanjung Perak tuh malam-malam ramainya. Kita datang siang saja sudah dapat satu kontainer. Mereka salah perhitungan. Mereka pikir saya tidak akan mengecek harga barang. Dia pikir saya bodoh, ya agak pintar sedikit lah,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan bahwa penurunan nilai barang secara sengaja merupakan bentuk manipulasi dokumen, yang tidak hanya menyalahi aturan, namun juga merugikan negara.

Kerugian Pajak Mencapai Ratusan Juta

Dari hasil pengecekan awal, Purbaya menyebut bahwa negara dapat mengantongi tambahan pajak sekitar Rp 220 juta dari satu kontainer tersebut jika nilai barang dilaporkan sesuai harga asli. Ia menduga masih banyak kontainer lain yang menggunakan modus serupa.

“Dari situ saja kita dapat tax import tambahan Rp 220 juta. Masih banyak kontainer lain yang akan kita periksa,” jelasnya.

Instruksi Tegas kepada Bea Cukai

Purbaya meminta Bea Cukai untuk bergerak cepat mendatangi perusahaan yang terlibat dan melakukan verifikasi langsung atas dokumen dan laporan nilai barangnya. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tersebut wajib melunasi pajak dari seluruh kegiatan ekspor-impor yang telah berlangsung.

“Saya minta Dirjen Bea Cukai menyampaikan agar mereka deklarasi yang benar dan bayar pajaknya. Ke depan perusahaan itu akan kita monitor. Jika mereka mengulanginya, saya akan langsung melarang mereka beroperasi,” tegasnya.

Upaya Menekan Praktik Kecurangan Perdagangan

Kasus ini menjadi sorotan penting karena praktik under invoicing telah lama menjadi masalah dalam dunia perdagangan internasional. Modus ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat antar pelaku usaha.

Pemerintah memastikan penindakan akan diperketat untuk mencegah kebocoran pendapatan negara dan memastikan sistem impor berjalan adil serta transparan.

Kesimpulan

Temuan Purbaya di Tanjung Perak kembali menegaskan bahwa praktik penyelundupan dan manipulasi harga masih menjadi ancaman serius dalam sistem perdagangan Indonesia. Pemerintah berkomitmen melakukan penindakan tegas demi menjaga integritas sistem perpajakan dan memastikan pelaku industri mematuhi aturan yang berlaku.

By pdnfj

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *