Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya
Kronologi Penjarahan Rumah Uya Kuya
Polisi akhirnya memberikan update terkait kasus penjarahan rumah milik artis Uya Kuya
yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa ada
12 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada 12 orang yang kita tetapkan sebagai TSK dalam penanganan kasus penjarahan
rumah Uya Kuya di Duren Sawit,” ujar Kombes Alfian kepada media, Sabtu (6/9/2025).
Sikap Tenang Uya Kuya Hadapi Kasus
Meski mengalami musibah, Uya Kuya menunjukkan sikap yang cukup tenang.
Bahkan, ia memilih berdamai dengan salah satu terduga pelaku yang merupakan seorang
wanita paruh baya melalui restorative justice.
“Saya yang mengajukan restorative justice untuk ibu ini.
Jadi kasusnya berhenti sampai di sini saja,” jelas Uya Kuya di Polres Jakarta Timur, Rabu (3/9).
Restorative Justice dan Barang Hilang
Uya Kuya mengaku sudah ikhlas merelakan sebagian barang yang hilang dari rumahnya.
Menurutnya, niat dari pelaku bukan murni untuk mencuri, melainkan karena ketidaktahuan.
“Saya ikhlas. Ibu itu juga bilang dia hanya datang karena dengar rumah saya kosong.
Dia lihat ada AC tergeletak dan tidak tahu barang itu milik siapa,” tutur Uya Kuya.
Pesan Uya Kuya untuk Publik
Uya Kuya bersama keluarga berusaha sabar menghadapi musibah ini.
Ia meminta doa agar semua urusan bisa berjalan baik.
Namun, ada satu hal yang paling ia harapkan.
- Uya Kuya mengikhlaskan barang-barang hilang
- Meminta doa terbaik untuk keluarganya
- Berharap kucing-kucing kesayangannya dikembalikan
“Yang penting kucing-kucing kami dikembalikan, itu saja,” pungkas Uya Kuya.