Mobil pikap overload diamankan polisi di Tol Dalam KotaPikap muatan berlebih diamankan setelah kabur di Tol Dalkot

Polda Metro Setop Pikap Overload di Tol Dalkot, Ternyata Bawa Motor Bodong

Jakarta – Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menindak tegas pelanggaran lalu lintas berisiko tinggi. Kali ini, sebuah mobil pikap overload yang melaju ugal-ugalan di Tol Dalam Kota (Dalkot) diberhentikan paksa oleh petugas. Hasil pemeriksaan pun mengejutkan: mobil tersebut membawa dua motor, salah satunya tanpa surat-surat resmi alias motor bodong.

Aksi Kejar-kejaran Dimulai dari GT Tebet 1

Insiden terjadi pada Sabtu (12/7/2025), ketika pikap ODOL (Over Dimension Over Load) terlihat melaju ugal-ugalan di Tol Dalam Kota. Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono, menjelaskan bahwa pelanggar awalnya coba kabur saat dihentikan petugas di Gerbang Tol Tebet 1.

“Ketika di GT Tebet 1 anggota melihat kendaraan ODOL melintas dan ugal-ugalan, anggota mencoba memberhentikan tapi kendaraan itu malah kabur,” kata Dhanar.

Dikejar hingga Iskandar Muda, Lewat Jalur TransJakarta

Pengejaran berlangsung dramatis. Pikap kabur dari tol dan melintasi beberapa titik jalan protokol seperti Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, hingga Underpass Gandaria City. Bahkan, pelaku sempat masuk ke jalur TransJakarta dan melawan arus.

“Pikap masuk ke jalur TransJakarta, lawan arah hingga papasan dengan kendaraan lain dan akhirnya berhenti di Jalan Iskandar Muda,” ungkap Dhanar.

Bawa Kursi dan Dua Motor Tak Jelas

Setelah berhasil diamankan, petugas menemukan bahwa mobil pikap tersebut mengangkut beberapa mebel berupa kursi dan dua unit motor. Saat diperiksa, satu motor tidak memiliki STNK dan satu lagi memiliki STNK yang diduga palsu.

“Setelah diperiksa, satu motor tanpa STNK, dan satu lagi memiliki STNK palsu. Kami langsung amankan semua barang bukti,” jelas Kompol Dhanar Dono.

Tindakan Tegas untuk Keamanan Jalan

Penindakan seperti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro untuk memastikan keamanan dan ketertiban di jalan raya, terutama di ruas tol yang rawan kecelakaan akibat kendaraan ODOL. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak nekat menggunakan jalan tol jika membawa muatan melebihi batas atau tanpa kelengkapan dokumen resmi.

Kesimpulan

Kendaraan overload bukan hanya membahayakan pengemudi, tapi juga pengguna jalan lainnya. Aksi nekat sopir pikap yang ugal-ugalan di Tol Dalam Kota kini harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat demi menciptakan jalan raya yang aman dan tertib.

By pdnfj

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *