Perbandingan Isi KUHAP Baru Vs 4 Narasi di Poster Medsos yang Viral
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan DPR RI dalam rapat paripurna yang dihadiri 242 anggota Dewan. Meski demikian, sebelum pengesahan, sebuah poster viral di media sosial memicu keresahan publik karena menampilkan empat narasi yang disebut-sebut berasal dari draf RUU KUHAP per 13 November 2025.
Poster tersebut ramai dibagikan di Instagram melalui fitur Add yours dan menampilkan klaim bahwa polisi dapat melakukan penyadapan, membekukan rekening, menyita perangkat, hingga menangkap seseorang tanpa izin hakim atau konfirmasi tindak pidana. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bahkan menyebut poster itu sebagai hoaks saat rapat paripurna.
Benarkah Klaim Poster? Inilah Perbandingannya
Untuk melihat apakah klaim poster sesuai dengan isi KUHAP baru, berikut perbandingan lengkap antara narasi poster dan pasal yang benar dalam undang-undang yang telah disahkan.
A. Klaim Soal Penyadapan (Pasal 1 Ayat 34 dan Pasal 124)
Poster menyebut polisi dapat melakukan penyadapan diam-diam tanpa batasan. Namun dalam KUHAP baru, ketentuan penyadapan diatur dalam Pasal 1 Ayat 36 dan Pasal 136, bukan pasal yang disebutkan di poster.
Pasal 136 menegaskan bahwa penyadapan akan diatur melalui Undang-Undang khusus penyadapan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah dan DPR juga sedang mempersiapkan undang-undang tersebut.
- Tidak benar: Polisi bebas menyadap tanpa batas.
- Faktanya: Penyadapan wajib diatur dalam UU khusus dan tidak dapat dilakukan sembarangan.
B. Klaim Soal Pemblokiran Rekening (Pasal 132A)
Klaim poster menyatakan polisi dapat membekukan rekening, media sosial, hingga data digital tanpa izin hakim. Namun dalam KUHAP baru, aturan ini diatur dalam Pasal 140 dan membutuhkan izin ketua pengadilan negeri.
- Harus izin hakim, kecuali dalam keadaan mendesak.
- Dalam kondisi mendesak, tetap harus meminta persetujuan maksimal dalam 2×24 jam.
- Pemblokiran berlaku maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
C. Klaim Soal Penyitaan HP dan Data Elektronik (Pasal 112A)
Klaim poster menyebut polisi dapat menyita perangkat elektronik meski seseorang bukan tersangka. Dalam KUHAP baru, penyitaan diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 120, dan proses ini wajib seizin ketua pengadilan negeri.
Hanya dalam keadaan mendesak, penyitaan dapat dilakukan lebih dahulu, namun persetujuan hakim tetap wajib diminta paling lambat 5 hari kerja.
- Tidak benar: Penyitaan bebas dilakukan tanpa proses hukum.
- Faktanya: Ada mekanisme ketat dan izin pengadilan.
D. Klaim Soal Pasal 5 Terkait Penangkapan
Poster menyebut Pasal 5 memungkinkan polisi menangkap atau melakukan tindakan terasing tanpa konfirmasi tindak pidana. Padahal Pasal 5 mengatur kewenangan penyelidik dalam menerima laporan, mencari bukti, hingga melakukan tindakan atas perintah penyidik.
- Penyelidik hanya dapat melakukan penangkapan atau penahanan atas perintah penyidik.
- Segala tindakan tetap dalam koridor hukum dan dapat diuji melalui praperadilan.
Kesimpulan: Banyak Klaim Poster Tidak Akurat
Dari empat narasi yang beredar, seluruhnya tidak sesuai dengan isi KUHAP baru yang telah disahkan DPR. Banyak pasal yang dikutip tidak tepat, dan banyak tindakan yang disebutkan tetap memerlukan izin pengadilan serta mengikuti prosedur hukum yang ketat.
Poster tersebut berpotensi menimbulkan disinformasi karena menampilkan potongan pasal yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan versi final KUHAP. Masyarakat diimbau untuk merujuk sumber resmi sebelum menarik kesimpulan.