Penerimaan Pajak 2025 Bermasalah, Anak Buah Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya
Penerimaan Pajak 2025 di Indonesia sedang menjadi sorotan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengakui adanya permasalahan pada sisi neto penerimaan negara, khususnya dari PPh Badan serta PPN dan PPnBM. Meskipun penerimaan bruto menunjukkan angka positif, kenyataannya, realisasi neto justru mengalami penurunan signifikan.
Realisasi Bruto Pajak Naik, Tapi Neto Menurun
Hingga Juni 2025, realisasi penerimaan pajak bruto tercatat sebesar Rp 1.087 triliun, sementara realisasi neto hanya sebesar Rp 837 triliun. Penyebab utamanya adalah restitusi pajak yang tinggi, terutama pada jenis pajak PPh Badan dan PPN & PPnBM.
- PPh Badan: Rp 151,71 triliun (turun 12,1%)
- PPN & PPnBM: Rp 297,90 triliun (turun 10,5%)
Tren Positif Pajak Mulai Terlihat di Juni
Meski sempat merosot pada Mei 2025 (-7,4%), penerimaan pajak pada Juni rebound dengan pertumbuhan bulanan sebesar 15,8%. Menurut Bimo, ini merupakan sinyal positif bahwa kondisi penerimaan bisa membaik hingga akhir tahun.
“Tren positif di bulan Juni semoga menjadi titik balik untuk pemulihan penerimaan pajak nasional sampai Desember 2025,” ujar Bimo saat RDP dengan Komisi XI DPR RI.
Kontribusi Pajak terhadap APBN Semester I
Penerimaan pajak tetap menjadi tulang punggung pendapatan negara dengan kontribusi sebesar 69,23% terhadap total penerimaan negara hingga semester pertama 2025. Angka ini naik sekitar 1,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Rata-rata Penerimaan Naik dalam 5 Tahun Terakhir
Dalam jangka menengah, rata-rata penerimaan pajak bruto terus meningkat. Di tahun 2021, rata-rata bulanan sebesar Rp 111,4 triliun. Kini, di semester I 2025, rata-rata bulanan mencapai Rp 181,3 triliun, menunjukkan adanya tren positif dalam pengelolaan pajak secara keseluruhan.
Kesimpulan: Perlu Reformasi untuk Perbaiki Struktur Penerimaan Pajak
Meski data menunjukkan pertumbuhan dalam beberapa aspek, permasalahan restitusi dan turunnya jenis pajak strategis tetap menjadi alarm. Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan perpajakan untuk memastikan tax ratio tetap sehat dan tidak membebani pertumbuhan ekonomi.