Kucing Uya Kuya Diserahkan Polisi ke Dinas KPKP Jakarta
Jakarta – Polisi mengamankan salah satu kucing milik anggota Komisi IX DPR, Surya Utama alias Uya Kuya, yang menjadi sorotan publik usai terjadi penjarahan rumahnya. Kucing tersebut kini diserahkan ke Pemprov Jakarta untuk penanganan lebih aman.
Kronologi Penjarahan Rumah Uya Kuya
Penjarahan terjadi di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/8) malam. Massa tidak hanya mengambil barang berharga, tetapi juga membawa kabur kucing milik Uya Kuya.
Penyerahan Kucing ke Dinas KPKP
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menyatakan kucing tersebut telah dititipkan ke Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta, tepatnya di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan.
- Kucing ditemukan di rumah salah satu pelaku yang ditangkap.
- Dinas KPKP bertanggung jawab untuk memastikan kucing dirawat dengan aman.
- Tindakan ini dilakukan agar hewan peliharaan tidak menjadi korban penjarahan dan terlantar.
Jumlah Tersangka dan Penanganan Kasus
Polisi menetapkan total 10 orang tersangka dari dua kasus berbeda di lokasi rumah Uya Kuya:
- 6 orang tersangka terkait penjarahan rumah.
- 4 orang tersangka terkait penyerangan terhadap petugas polisi.
Selain itu, terdapat 8 orang lainnya yang diamankan sebagai saksi, sehingga total 18 orang diamankan dalam kasus ini.

Pesan Penting
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menekankan pentingnya keamanan rumah serta perlindungan terhadap hewan peliharaan. Penanganan kucing oleh Dinas KPKP menunjukkan perhatian serius terhadap kesejahteraan hewan yang menjadi korban penjarahan.