Kakorlantas: Polantas Tetap Bisa Gunakan Sirene-Strobo untuk Kamseltibcarlantas

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo oleh Polantas tidak sepenuhnya ditiadakan. Meskipun penggunaan dalam pengawalan tertentu dibekukan sementara, Polantas masih tetap diperbolehkan memakainya saat patroli demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Sirene dan Strobo Masih Diperlukan untuk Patroli

Menurut Irjen Agus, penggunaan sirene dan strobo oleh Polantas masih penting, terutama dalam kondisi patroli di jalan raya dan jalan tol.

“Intinya pada saat petugas Polantas melakukan pengaturan dan patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan,” jelas Irjen Agus, Minggu (21/9/2025).

Ia meminta masyarakat memahami bahwa sinyal lampu dan suara sirene memiliki peran vital untuk antisipasi kecelakaan dan penanganan kondisi darurat lalu lintas.

Program Polantas Menyapa

Selain menekankan fungsi sirene dan strobo, Kakorlantas juga mengingatkan jajarannya untuk terus menggelorakan program Polantas Menyapa, sebuah strategi pelayanan publik yang humanis.

  • Edukasi masyarakat tentang keselamatan lalu lintas.
  • Dialog langsung dengan pengguna jalan.
  • Membangun empati dengan senyum dan disiplin.
  • Mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui ketertiban di jalan.
Polantas menggunakan sirene dan strobo untuk patroli kamseltibcarlantas
Polantas tetap diperbolehkan menggunakan sirene dan strobo saat patroli untuk menjaga ketertiban lalu lintas.

Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo

Irjen Agus menegaskan bahwa evaluasi dilakukan sebagai respons atas masukan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan rotator.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5):

Aturan Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene

  1. Biru + Sirene: Kendaraan Kepolisian.
  2. Merah + Sirene: Kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  3. Kuning tanpa Sirene: Kendaraan patroli jalan tol, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Dengan aturan tersebut, penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang membutuhkan prioritas, bukan sembarangan.

Pesan Kakorlantas untuk Publik

Irjen Agus berharap masyarakat semakin tertib dan nyaman di jalan. Ia menekankan kolaborasi antara Polantas dan publik sebagai kunci terciptanya lalu lintas yang aman.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.

By pdnfj

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *