Dugaan Adanya Temuan Pengelolaan Dana Royalti yang Gak Sesuai Sebesar Rp 17 M
Jakarta – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ahmad Ali Fahmi, mengungkapkan adanya dugaan pengelolaan dana royalti performing rights yang tidak sesuai prosedur. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam diskusi di Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 yang digelar di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta Pusat.
Fahmi, yang baru dilantik sebagai Komisioner LMKN periode 2025–2028 pada 8 Agustus lalu, menyebutkan nilai temuan tersebut mencapai Rp 17 miliar.
Temuan Dana Royalti yang Tidak Sesuai
Dalam penjelasannya, Fahmi mengungkap bahwa selama periode 8–25 Agustus 2025, pihaknya menemukan pengelolaan dana yang dinilai “kurang pas” secara kelembagaan.
“Waktu 8–25 Agustus, kami menemukan fakta ada pengelolaan dana yang kurang pas, kalau bahasa saya kurang pas di kelembagaan,” jelas Fahmi, Jumat (10/10/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa LMKN berhasil menarik kembali sebagian besar dana tersebut untuk mengamankan proses distribusi yang semestinya.
“Dalam waktu dua hari, kami bisa menarik dana tersebut. Dari transfer keluar sejumlah hampir Rp 17 miliar, kami tarik hampir Rp 13 miliar kembali ke LMKN,” ungkapnya.
Distribusi Dana Royalti dan Proses Klarifikasi
Fahmi tidak menjelaskan secara detail ke mana dana tersebut mengalir. Namun, ia menegaskan bahwa distribusi dana royalti dilakukan tanpa memperhatikan aspek formalitas yang seharusnya menjadi dasar administrasi lembaga.
LMKN, lanjut Fahmi, telah menyampaikan informasi ini kepada pihak-pihak terkait agar dana royalti bisa disalurkan kepada penerima yang berhak.
“Kami sudah menginformasikan kepada teman-teman yang merasa berhak agar melengkapi dokumen data distribusinya. Formulanya juga harus jelas agar bisa dihitung berapa yang seharusnya diterima masing-masing pihak,” kata Fahmi.
Langkah Transparansi dan Pengawasan LMKN
Hingga saat ini, belum ada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang melayangkan komplain terkait penarikan dana tersebut. Menurut Fahmi, hal ini menjadi bukti bahwa LMKN berupaya menjalankan prinsip transparansi dan kehati-hatian dalam setiap proses distribusi dana royalti.
“Sampai detik ini belum ada LMK yang komplain. Inilah bentuk kehati-hatian kami dalam memastikan dana disalurkan kepada orang yang tepat,” tegasnya.
Fahmi juga memastikan bahwa dana yang belum disalurkan akan tetap berada dalam pengawasan LMKN hingga semua data pendukung lengkap dan dapat diverifikasi.
Kesimpulan
Temuan pengelolaan dana royalti sebesar Rp 17 miliar ini menjadi perhatian serius LMKN dalam memperkuat tata kelola industri musik di Indonesia. Langkah cepat dalam menarik kembali dana yang tidak sesuai menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas publik. LMKN berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja sama demi menjaga kepercayaan para pelaku industri musik nasional.
