DPR RI Terima Surpres Revisi UU BUMN Tahun 2025

JakartaDPR RI resmi menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Penyampaian ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Isi Surpres Revisi UU BUMN

Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan bahwa Surpres yang diterima adalah:

  • Nomor R62 tertanggal September 2025 mengenai RUU perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
  • Surpres Nomor R49 tentang calon anggota dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Surat Presiden terkait RUU Desain Industri.

Surat Presiden Lain yang Diterima

Selain Surpres terkait UU BUMN, DPR juga menerima:

  • Surat Presiden Nomor R58 tanggal 27 Agustus 2025 tentang permohonan terhadap calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh RI.
  • Surat Presiden Nomor R59 tanggal 12 September 2025 mengenai pengajuan calon duta besar RI untuk negara sahabat.

RUU BUMN Masuk Prolegnas Prioritas 2025

RUU BUMN masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola BUMN dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Sebelumnya, DPR RI juga telah merevisi dan mengesahkan UU BUMN pada 4 Februari 2025. Dengan adanya perubahan terbaru, pemerintah bersama DPR menargetkan peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi BUMN.

Kesimpulan

Penerimaan Surpres Revisi UU BUMN oleh DPR RI menandai langkah awal dalam pembahasan regulasi penting untuk memperkuat peran BUMN di Indonesia. Dengan masuknya dalam Prolegnas Prioritas 2025, masyarakat menantikan hasil pembahasan yang mampu membawa dampak positif terhadap tata kelola perusahaan milik negara.

By pdnfj

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *