Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan 6 Smelter Rampasan Korupsi ke PT Timah
Pangkalpinang – Dalam langkah besar pengembalian aset negara, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan enam smelter rampasan kasus korupsi dari Kejaksaan Agung kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, yang kemudian diserahkan kepada PT Timah Tbk untuk dikelola sebagai BUMN strategis.
Acara bersejarah ini berlangsung di kawasan smelter PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Aset rampasan tersebut merupakan bagian dari kasus korupsi tata kelola timah yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Proses Penyerahan Aset Rampasan Negara
Dalam prosesi itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan aset kepada Wamenkeu Suahasil Nazara. Selanjutnya, aset tersebut diteruskan kepada CEO Danantara Rosan Roeslani dan akhirnya diserahkan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro untuk dikelola.
Keenam smelter ini diharapkan memperkuat kapasitas produksi PT Timah dan menjadi bagian dari strategi pengelolaan sumber daya mineral nasional yang transparan serta berkelanjutan.
Daftar Enam Smelter Rampasan Korupsi yang Diserahkan
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
- CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- PT Menara Cipta Mulia (MCM)
- PT Tinindo Internusa (Tinindo)
- PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- PT Refind Bangka Tin (RBT)
Selain keenam smelter tersebut, Kejaksaan Agung juga menyerahkan sejumlah aset pendukung lain, antara lain:
- 108 unit alat berat
- 165 unit peralatan tambang
- Logam timah sebanyak 680.687,60 kg
- 22 bidang tanah seluas total 238.848 meter persegi
- 1 unit gedung mes
- Total nilai aset mencapai Rp 1,45 triliun
Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun dan Deretan Tersangka
Kasus korupsi dalam tata kelola timah ini telah menjerat sejumlah nama besar, termasuk:
- Pengusaha Harvey Moeis
- Helena Lim
- Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono
- Mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
Para terdakwa telah divonis dengan hukuman antara 4 hingga 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat keterlibatannya. Kasus ini menjadi salah satu skandal ekonomi terbesar dalam sejarah Indonesia modern.
Dihadiri Tokoh Nasional dan Pejabat Tinggi Negara
Acara penyerahan aset negara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk:
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
- Menhut Raja Juli Antoni
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Menteri Imigrasi Agus Andrianto
- Mendagri Tito Karnavian
- Mendikti Brian Yuliarto
- Kepala BIN Herindra
- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Langkah Nyata Pemerintah Perkuat Pengelolaan Aset Negara
Dengan diserahkannya aset hasil rampasan korupsi senilai triliunan rupiah ini, Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam mengembalikan kekayaan negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi rakyat.
Langkah ini juga menjadi simbol sinergi antara Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan BUMN dalam memberantas korupsi serta memperkuat ekonomi nasional melalui tata kelola sumber daya mineral yang lebih baik.
Penyerahan smelter rampasan ini menandai babak baru dalam transparansi pengelolaan aset negara dan upaya serius pemerintah memperkuat fondasi ekonomi bangsa.