Kementerian ATR Buka Suara Soal Tanah Terlantar Diberikan ke Ormas

Jakarta – Pemerintah mengklaim telah mengamankan sekitar 1,4 juta hektare tanah terlantar yang kini dikuasai negara. Kabar bahwa tanah tersebut akan dibagikan ke organisasi masyarakat (ormas) menimbulkan diskusi publik. Menanggapi isu tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, memberikan penjelasan.

“Kalau lihat statement beliau di berita di atas itu kan tergantung subjek penerima yang ditentukan oleh ketua gugus tugas GTRA daerah yang diketuai oleh kepala daerah,” ujar Harison, dikutip Minggu (20/7/2025).

Regulasi Tanah Terlantar dan Peruntukannya

Penanganan tanah telantar mengacu pada PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam peraturan itu, tanah telantar didefinisikan sebagai tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sesuai ketentuan.

Menurut Harison, setelah ditetapkan sebagai tanah telantar, peruntukannya diarahkan untuk reforma agraria, cadangan negara (TCUN), atau disimpan di Badan Bank Tanah jika belum ada peminat.

Apakah Ormas Bisa Dapat Tanah?

Saat ditanya apakah ada aturan khusus pembagian tanah ke ormas, Harison menjawab belum ada regulasi spesifik. “Kita mengacu kepada ketentuan yang ada namun terbuka untuk semua lapisan masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam sebuah diskusi publik menyebut tanah tersebut berpeluang dimanfaatkan oleh ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Persis, hingga organisasi mahasiswa seperti PMII.

Tanah Terlantar untuk Ormas

Caption: Ilustrasi lahan terlantar yang kini menjadi perhatian pemerintah untuk dimanfaatkan. (Foto: Shutterstock)

Skema Akses: Lewat Kepala Daerah atau Jalur Politik

Nusron menegaskan bahwa ormas tidak bisa serta-merta mengajukan permohonan tanpa prosedur. Ia menyebut dua cara tercepat: melalui kepala daerah sebagai ketua GTRA daerah, atau melalui jaringan politik yang memiliki akses, seperti anggota BPK.

“Keputusan pemeriksaan BPK itu final dan binding. Kalau aparat menindaklanjuti, bisa langsung berdampak. Karena itu, posisi strategis seperti BPK menjadi kunci,” ungkapnya.

Tanah Telantar Bisa Dimanfaatkan untuk Pesantren dan Ekonomi

Selain dimanfaatkan untuk pendidikan seperti pembangunan pesantren, tanah-tanah ini juga dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi seperti membangun koperasi atau lahan pertanian produktif.

Nusron menegaskan bahwa prinsip utama pemerintah adalah keterbukaan dan pemerataan akses kepada masyarakat yang memang membutuhkan, sesuai prosedur hukum dan administratif.

By pdnfj

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *