Sidang kasus korupsi Duta Palma Group terkait kerugian negara Rp 78,7 triliunSuasana sidang Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Kesaksian Eks Sekda di Sidang Korupsi Duta Palma Rp 78,7 T: Konflik Tiap Hari karena Plasma Tak Diberikan
Jakarta
– Sidang kasus korupsi Duta Palma Group senilai Rp 78,7 triliun kembali menghadirkan kesaksian mengejutkan. Kali ini, mantan Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Indragiri Hulu, Hendrizal, mengungkap konflik berkepanjangan di masyarakat akibat perusahaan sawit yang tidak memenuhi kewajiban membagikan lahan plasma 20% kepada warga sekitar.

Konflik Korupsi Plasma Tak Pernah Selesai

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025), Hendrizal menyebut konflik dengan masyarakat terjadi setiap hari. Hal ini dipicu oleh kegagalan PT Duta Palma Group—yang terdiri dari PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani—dalam memenuhi kewajiban sesuai Permentan No. 26 Tahun 2006.

“Selama saya menjabat Kepala Dinas Perkebunan dari 2012 hingga 2016, saya banyak menerima laporan dan keluhan warga. Mereka menuntut lahan plasma yang hingga saat ini tidak juga diberikan,” tutur Hendrizal di hadapan majelis hakim.

Izin Korupsi Belum Jelas, Aktivitas Tetap Berjalan

Hendrizal mengungkap bahwa lima perusahaan Duta Palma belum memiliki izin pelepasan lahan dan HGU (Hak Guna Usaha). Namun, aktivitas tetap berjalan tanpa memenuhi kewajiban legal terhadap masyarakat sekitar.

“Kami dari dinas sudah menyurati perusahaan agar segera mengurus perizinan dan memenuhi kewajiban 20% lahan. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut, konflik makin panas bahkan demo terjadi setiap minggu,” tegasnya.

Langkah Pemerintah Daerah Tak Direspons

Menurut Hendrizal, pihaknya sudah mencoba berbagai upaya seperti penghentian aktivitas, pengukuran lahan, dan pengiriman surat resmi kepada Duta Palma Group. Namun, tanggapan perusahaan sangat minim.

“Kita minta mereka juga aktif memberikan CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial, tapi tidak ada realisasi nyata,” ungkapnya.

Kerugian Korupsi Negara Capai Rp 78,7 Triliun

Jaksa dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akibat perbuatan Duta Palma Group, negara dirugikan hingga Rp 78,7 triliun. Angka ini terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan USD 7,88 juta, serta kerugian perekonomian sebesar Rp 73,9 triliun berdasarkan kajian Universitas Gadjah Mada.

“Dana hasil kejahatan ditransfer ke sejumlah perusahaan afiliasi dan digunakan untuk pembelian aset serta penyamaran asal-usul dana, yang masuk kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar jaksa.

Dakwaan Berat Menanti Duta Palma

PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Direksi dan pemilik manfaat perusahaan menghadapi ancaman pidana berat atas perbuatannya.

Sidang masih berlanjut, dan masyarakat Indragiri Hulu menanti keadilan, terutama realisasi pembagian plasma yang selama ini hanya menjadi janji kosong dari korporasi raksasa sawit tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut kerusakan sistemik tata kelola perkebunan dan konflik agraria yang merugikan masyarakat kecil di daerah.

By pdnfj

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *