KPK Ungkap Kerugian Rp 1 Triliun Kasus Taspen: Tiap Rupiah Renggut Masa Tua ASN
Kerugian Rp 1 triliun kasus Taspen kembali menjadi sorotan usai KPK menyerahkan uang rampasan senilai Rp 883.038.394.268 ke negara. Kasus investasi fiktif yang menyeret PT Taspen ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga dianggap merenggut masa tua para aparatur sipil negara (ASN) yang menggantungkan harapan pada dana pensiun.
Uang Rampasan Rp 883 Miliar Diserahkan KPK ke Negara
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana yang berhasil dirampas KPK memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan ASN.
“Setiap rupiah yang dikorupsi artinya merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia bersama keluarganya. Jika dikonversi, nilai Rp 1 triliun setara membayar 400 ribu gaji pokok ASN,” ujar Asep, Kamis (20/11/2025).
KPK mengungkap bahwa dua orang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu:
- Antonius NS Kosasih (ANSK) – Mantan Direktur Utama Taspen
- Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) – Mantan Dirut PT Insight Investment Management
Dana Pensiun ASN Jadi Korban: “Kejahatan Paling Miris”
Asep menegaskan bahwa korupsi yang menyasar dana pensiun merupakan bentuk kejahatan yang paling menyedihkan karena menyasar kelompok yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk negara.
“ASN telah melayani negara puluhan tahun, namun dana yang seharusnya menopang kehidupan mereka di masa pensiun justru dikorupsi,” tambahnya.
Taspen Apresiasi KPK dan Menunggu Pemulihan Penuh Rp 1 Triliun
Direktur Utama PT Taspen, Ronny Hanityo Apianro, mengapresiasi langkah KPK yang telah mengembalikan dana rampasan tersebut. Pihaknya masih menantikan pemulihan aset dari dua terdakwa agar kerugian negara senilai Rp 1 triliun dapat dipulihkan sepenuhnya.
“Kami menantikan recovery aset dari dua terdakwa. Mudah-mudahan nilai itu bisa kembali ke Rp 1 triliun dalam waktu yang tidak lama,” ujar Ronny.
Ronny juga memastikan adanya evaluasi menyeluruh terkait pengelolaan dana pensiun ASN.
“Kami memperkuat good corporate governance, pengawasan internal, dan transformasi digital untuk memastikan dana pensiun peserta aman,” tuturnya.
KPK Pamerkan Tumpukan Uang Rampasan
Sehari sebelum konferensi pers, KPK memamerkan tumpukan uang rampasan kasus Taspen yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Uang ini dipajang di ruang konferensi pers sebagai bukti nyata dari hasil pengembalian aset negara.
Kesimpulan
Kasus kerugian Rp 1 triliun kasus Taspen menjadi pengingat keras bahwa dana pensiun ASN harus dijaga dengan transparansi dan pengawasan ketat. Pengembalian dana rampasan oleh KPK menjadi langkah penting dalam memulihkan kepercayaan publik serta para peserta Taspen di seluruh Indonesia.