4 Pelaku Ditangkap Terkait Vape Obat Keras Rp 42,5 M, Otak Sindikat Ada di LN
Jakarta – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar sindikat pengedar vape berisi obat keras etomidate senilai Rp 42,5 miliar. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang pelaku, dua di antaranya warga negara Malaysia. Otak sindikat diketahui beroperasi dari luar negeri.
Penangkapan Empat Pelaku Pengedar Vape Berisi Etomidate
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan para pelaku merupakan bagian dari satu jaringan besar peredaran vape mengandung obat keras. Mereka ditangkap dalam waktu berbeda oleh tim Polresta Bandara Soetta.
“Waktu kejadian hari Minggu, 19 Oktober 2025, kami mengamankan dua tersangka berinisial AS dan KH. KH merupakan warga negara asing,” jelas Budi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/11/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku lain berinisial CW pada 2 November, dan satu tersangka terakhir, SY, pada 4 November 2025.
Barang Bukti Vape Senilai Rp 42,5 Miliar
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa dari para pelaku diamankan sebanyak 8.500 cartridge vape yang berisi zat etomidate. Setiap cartridge dijual dengan harga Rp 5 juta.
“Kalau kita hitung nilai pasarannya, satu cartridge bisa mencapai Rp 5 juta bahkan lebih. Dengan begitu, total nilai barang bukti yang berhasil digagalkan peredarannya sekitar Rp 42,5 miliar,” ujar Ronald.
Rangkaian Penangkapan
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AS di wilayah Ciledug pada 18 Oktober 2025. Dari tangan AS, polisi menyita 960 cartridge pod yang mengandung etomidate. Pengembangan kasus mengarah pada KH, WNA Malaysia, yang ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan elektronik di Mangga Dua, Jakarta.
“Setelah diperiksa, KH mengakui menyimpan ribuan cartridge di sebuah gudang. Saat digeledah, kami menemukan 5.000 cartridge yang disamarkan dalam kardus CPU komputer,” ungkap Ronald.
Otak Sindikat Diduga Berada di Luar Negeri
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa seluruh barang haram tersebut berasal dari satu sumber, yaitu seorang warga negara asing berinisial B yang kini diketahui berada di luar negeri.
“Dari empat tersangka yang diamankan, semuanya mendapatkan barang dari satu orang yang sama, inisial B. Ia adalah WNA dan saat ini masih kami buru,” terang Ronald.
Ancaman Hukuman Berat
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Polisi Akan Perketat Pengawasan di Bandara
Pihak kepolisian memastikan akan memperketat pengawasan terhadap barang-barang impor di Bandara Soekarno-Hatta, terutama yang disamarkan sebagai produk elektronik. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya penyalahgunaan zat kimia dalam produk rokok elektrik.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas sindikat penyelundupan barang berbahaya, terlebih yang merugikan masyarakat dan berpotensi disalahgunakan,” tegas Ronald.

Ribuan cartridge vape berisi zat etomidate senilai puluhan miliar rupiah diamankan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam operasi besar pengungkapan sindikat lintas negara.
Kesimpulan
Kasus vape obat keras Rp 42,5 miliar ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran zat berbahaya yang menyasar masyarakat Indonesia. Dengan kerja keras aparat, empat pelaku berhasil diamankan, namun otak sindikat masih buron di luar negeri. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mencegah kasus serupa di masa mendatang.