DPR Sahkan RUU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Jadi BP BUMN

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan pengesahan ini, Kementerian BUMN resmi berubah status menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Proses Pengesahan RUU BUMN di DPR
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, yang digelar di ruang Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah mendengarkan laporan hasil rapat tingkat I yang dibacakan Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini.
Dasco kemudian menanyakan persetujuan peserta sidang, dan seluruh anggota rapat menjawab setuju. Dengan demikian, revisi undang-undang ini resmi disahkan.
Isi Penting dan Perubahan dalam RUU BUMN
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa terdapat 84 pasal yang diubah dalam undang-undang baru tersebut. Perubahan mencakup beberapa poin utama:
- Status Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
- Pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
- Penegasan implementasi larangan rangkap jabatan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
“Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Andre dalam rapat Panja, Jumat (26/9).
Dampak UU Baru terhadap Tata Kelola BUMN
Dengan lahirnya BP BUMN, tata kelola perusahaan milik negara diperkirakan akan lebih fokus pada pengawasan dan pengaturan dibanding fungsi administratif. Hal ini diharapkan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta mengurangi konflik kepentingan dalam manajemen BUMN.
Langkah Selanjutnya
Setelah disahkan, UU BUMN yang baru akan segera diimplementasikan oleh pemerintah. Mekanisme transisi dari Kementerian BUMN ke BP BUMN akan menjadi perhatian utama, terutama dalam memastikan kesinambungan program strategis yang melibatkan BUMN di berbagai sektor.
Kesimpulan
Pengesahan RUU BUMN oleh DPR menjadi momentum penting dalam reformasi tata kelola perusahaan negara. Dengan berubahnya Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, diharapkan arah pengelolaan BUMN menjadi lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan tuntutan era modern.