Ahmad Dhani dan Mulan Jamela lapor KPAI terkait kasus bully putrinya SFAhmad Dhani dan Mulan Jamela mendatangi KPAI untuk melaporkan kasus perundungan yang menimpa putri mereka SF.

Ahmad Dhani dan Mulan Lapor KPAI soal Bully ke SF

Jakarta – Ahmad Dhani dan Mulan Jamela bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Kedatangan mereka untuk melaporkan kasus perundungan yang dialami putri mereka yang disapa dengan inisial SF.

Kuasa hukum mereka, Aldwin Rahadian, menjelaskan bahwa laporan ini terkait perlindungan anak di bawah umur atas nama SF. “Nanti setelah prosesnya berjalan, baru akan kita sampaikan lebih lengkap,” ujarnya singkat kepada media.

Upaya Besar untuk Perlindungan Anak

Ahmad Dhani menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan.

“Ini bukan cuma soal anak saya aja, ini buat anak-anak Indonesia juga. Biar masyarakat ngerti, bahwa anak itu dilindungi oleh negara,” tegas Dhani.

Sebagai ayah dan anggota dewan, Dhani menyayangkan masih banyak yang belum memahami betapa pentingnya melindungi anak-anak. “Kita punya tanggung jawab untuk memberikan pencerahan ke masyarakat,” tambahnya.

Kritik dan Perlindungan Anak di Era Digital

Dhani belum menjelaskan rinci bentuk perundungan yang dialami putrinya SF. Namun, keprihatinannya sangat jelas terlihat saat berbicara kepada media.

“Sebagai warga negara Indonesia, kita harus memberikan penerangan dan pengetahuan ke masyarakat bahwa anak di bawah umur dilindungi oleh negara,” tutup Dhani.

Kasus ini diharapkan menjadi pemicu diskusi lebih luas tentang perlindungan anak, khususnya di era digital di mana perundungan online dan komentar tajam sering dianggap remeh.

Sumber: Laporan KPAI dan wawancara Ahmad Dhani, 9 Juli 2025

By pdnfj

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *