TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi dengan UU ITE, Ini Kata Yusril & TNI
Pernyataan Yusril Soal UU ITE dan Putusan MK
Menurut Yusril, merujuk pada putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, sebuah institusi negara tidak dapat melaporkan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE. MK menegaskan hanya individu yang menjadi korban pencemaran nama baik yang berhak melapor kepada aparat penegak hukum, bukan institusi atau perwakilannya.
“Institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Hanya orang pribadi yang bisa mengajukan laporan ke aparat penegak hukum,” jelas Yusril.
Respon TNI: Ada Dugaan Pidana Lain
Pernyataan Yusril ini ditanggapi oleh TNI. Melalui Kapuspen TNI, Brigjen Marinir Freddy Ardianzah, pihaknya menyatakan menghormati putusan MK. Namun, Freddy mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana lain dalam kasus yang melibatkan Ferry Irwandi.
“Kami menghormati putusan MK. Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius. Saat ini sedang dibahas di internal TNI,” ungkap Freddy.
TNI Tekankan Sikap Taat Hukum
TNI memastikan tetap menjunjung tinggi hukum serta menghormati kebebasan berpendapat masyarakat. Freddy mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam penyebaran disinformasi, fitnah, maupun provokasi yang dapat memecah belah bangsa.
“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum. Kami berharap seluruh warga negara tetap dalam koridor hukum yang berlaku saat menyampaikan pendapat,” tegasnya.
Pesan TNI kepada Publik
- Jangan menyebarkan disinformasi dan fitnah.
- Hindari provokasi yang mengadu domba masyarakat dengan aparat.
- Dukung terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
