Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

Deskripsi gambar: Uya Kuya mendampingi polisi usai penetapan 12 tersangka kasus penjarahan rumahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kronologi Penjarahan Rumah Uya Kuya

Polisi akhirnya memberikan update terkait kasus penjarahan rumah milik artis Uya Kuya
yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa ada
12 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada 12 orang yang kita tetapkan sebagai TSK dalam penanganan kasus penjarahan
rumah Uya Kuya di Duren Sawit,” ujar Kombes Alfian kepada media, Sabtu (6/9/2025).

Sikap Tenang Uya Kuya Hadapi Kasus

Meski mengalami musibah, Uya Kuya menunjukkan sikap yang cukup tenang.
Bahkan, ia memilih berdamai dengan salah satu terduga pelaku yang merupakan seorang
wanita paruh baya melalui restorative justice.

“Saya yang mengajukan restorative justice untuk ibu ini.
Jadi kasusnya berhenti sampai di sini saja,” jelas Uya Kuya di Polres Jakarta Timur, Rabu (3/9).

Restorative Justice dan Barang Hilang

Uya Kuya mengaku sudah ikhlas merelakan sebagian barang yang hilang dari rumahnya.
Menurutnya, niat dari pelaku bukan murni untuk mencuri, melainkan karena ketidaktahuan.

“Saya ikhlas. Ibu itu juga bilang dia hanya datang karena dengar rumah saya kosong.
Dia lihat ada AC tergeletak dan tidak tahu barang itu milik siapa,” tutur Uya Kuya.

Pesan Uya Kuya untuk Publik

Uya Kuya bersama keluarga berusaha sabar menghadapi musibah ini.
Ia meminta doa agar semua urusan bisa berjalan baik.
Namun, ada satu hal yang paling ia harapkan.

  • Uya Kuya mengikhlaskan barang-barang hilang
  • Meminta doa terbaik untuk keluarganya
  • Berharap kucing-kucing kesayangannya dikembalikan

“Yang penting kucing-kucing kami dikembalikan, itu saja,” pungkas Uya Kuya.

Tags: Polisi, Uya Kuya, Penjarahan Rumah, Jakarta Timur, Restorative Justice

By pdnfj

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *