Menko Yusril Bersiap Revisi UU Pemilu, Ungkit Artis Jadi DPR Tuai Sorotan

Jakarta – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah akan merevisi UU Pemilu sesuai putusan MK. Pernyataan soal artis jadi DPR menuai sorotan publik.

Rencana Revisi UU Pemilu Sesuai Putusan MK

Pemerintah Indonesia melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa revisi UU Pemilu sedang dipersiapkan.
Menurutnya, perubahan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan perlunya perombakan sistem pemilu di Indonesia.

“Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).

Sorotan pada Artis Jadi DPR

Yusril menyinggung persoalan keterwakilan di parlemen yang selama ini dinilai terbatas pada kalangan orang kaya dan selebriti.
Ia menegaskan bahwa revisi UU Pemilu akan membuka partisipasi politik lebih luas, sehingga talenta politik yang kompeten dapat berkiprah di Senayan.

“Pak Presiden di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya,
supaya partisipasi politik terbuka bagi siapa saja, bukan hanya orang-orang yang punya uang atau selebritas,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, sistem saat ini membuat banyak tokoh berbakat politik tidak dapat lolos ke DPR.
Hal itu memicu kritik terhadap kualitas legislator yang sebagian besar diisi oleh figur selebriti.

DPR Juga Bahas Revisi UU Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan bahwa revisi UU Pemilu adalah prioritas utama.
Ia menyebut pembahasan seharusnya dilakukan oleh Komisi II DPR, bukan oleh Badan Legislasi (Baleg).

“UU Pemilu (prioritas Komisi II). Karena kita sudah menyelenggarakan rapat dengan berbagai stakeholder, termasuk pengamat,” ujar Aria Bima di Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).

Menurutnya, substansi pemilu berada di Komisi II. Oleh karena itu, Komisi II harus menjadi leading sector dalam membahas revisi UU Pemilu.

Dampak Revisi UU Pemilu bagi Demokrasi

Jika revisi UU Pemilu berhasil diterapkan, diharapkan akan terjadi:

  • Peningkatan kualitas legislator dengan hadirnya sosok yang benar-benar kompeten.
  • Peluang lebih adil bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik tanpa hambatan finansial.
  • Reformasi politik menyeluruh sesuai visi Presiden Prabowo untuk demokrasi lebih terbuka.
  • Pengurangan dominasi selebriti dan figur populer yang minim pengalaman politik.
Kesimpulan: Rencana revisi UU Pemilu yang digagas oleh Menko Yusril mendapat sorotan luas karena menyinggung fenomena artis menjadi DPR.
Dengan dukungan Presiden Prabowo dan DPR, revisi ini diharapkan mampu memperkuat demokrasi Indonesia agar lebih terbuka dan berkualitas.

By pdnfj

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *