Mahkamah Agung Dapat Pelat Nomor Khusus, Apa Tujuannya?

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) kini resmi menggunakan pelat nomor kendaraan khusus dengan awalan MA. Kebijakan ini diumumkan pada peringatan HUT ke-80 Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Selasa (19/8/2025). Sebelumnya, mobil dinas Ketua Mahkamah Agung menggunakan pelat nomor RI 8, namun kini diganti dengan pelat nomor MA 1.

Ketua MA, Sunarto, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari sinergi antara Mahkamah Agung dengan Kepolisian RI untuk mendukung kelancaran tugas peradilan.

Tujuan Penggunaan Pelat Nomor Khusus MA

Penggunaan pelat nomor khusus ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan utamanya adalah memberikan identitas dan perlindungan hukum bagi pejabat peradilan.

  • Memberikan pengamanan bagi pejabat Mahkamah Agung dalam bertugas.
  • Memudahkan identifikasi kendaraan dinas Mahkamah Agung.
  • Meningkatkan wibawa lembaga peradilan dalam menjalankan fungsinya.
  • Mendukung sinergi antarkementerian-lembaga dalam penegakan hukum.

Siapa Saja yang Berhak Menggunakan Pelat Nomor Khusus?

Berdasarkan Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas, pelat nomor khusus MA ini berlaku untuk:

  • Pimpinan Mahkamah Agung
  • Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
  • Pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan MA
  • Pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama
  • Panitera, sekretaris pengadilan, dan pejabat lain dengan izin Sekretaris MA

Kesimpulan

Pelat nomor khusus Mahkamah Agung berawalan MA merupakan bentuk penghormatan sekaligus perlindungan hukum terhadap pejabat peradilan. Dengan kebijakan ini, kendaraan dinas pejabat MA lebih mudah dikenali dan terlindungi secara hukum, sejalan dengan upaya memperkuat sinergi antarlembaga negara.

 

By pdnfj

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *